Archive for April 2017
int trig=
11; // membuat varibel trig yang di set ke-pin 3
int echo= 12; // membuat variabel echo yang di set ke-pin 2
long durasi, jarak; // membuat variabel durasi dan jarak
void setup() {
pinMode(trig, OUTPUT); // set pin trig menjadi OUTPUT
pinMode(echo, INPUT); // set pin echo menjadi INPUT
Serial.begin(9600); // digunakan untuk komunikasi Serial dengan komputer
}
void loop() {
// program dibawah ini agar trigger memancarakan suara ultrasonic
digitalWrite(trig, LOW);
delayMicroseconds(8);
digitalWrite(trig, HIGH);
delayMicroseconds(8);
digitalWrite(trig, LOW);
delayMicroseconds(8);
durasi= pulseIn(echo, HIGH); // menerima suara ultrasonic
jarak= (durasi/2) / 29.1; // mengubah durasi menjadi jarak (cm)
Serial.println(jarak); // menampilkan jarak pada Serial Monitor
}
int echo= 12; // membuat variabel echo yang di set ke-pin 2
long durasi, jarak; // membuat variabel durasi dan jarak
void setup() {
pinMode(trig, OUTPUT); // set pin trig menjadi OUTPUT
pinMode(echo, INPUT); // set pin echo menjadi INPUT
Serial.begin(9600); // digunakan untuk komunikasi Serial dengan komputer
}
void loop() {
// program dibawah ini agar trigger memancarakan suara ultrasonic
digitalWrite(trig, LOW);
delayMicroseconds(8);
digitalWrite(trig, HIGH);
delayMicroseconds(8);
digitalWrite(trig, LOW);
delayMicroseconds(8);
durasi= pulseIn(echo, HIGH); // menerima suara ultrasonic
jarak= (durasi/2) / 29.1; // mengubah durasi menjadi jarak (cm)
Serial.println(jarak); // menampilkan jarak pada Serial Monitor
}
PEMAHAMAN TNTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
(Penjelasan
Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu
perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau
untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila
rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari,
dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh
siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya
(Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
sumber : https://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
Konsep demokrasi,bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara
Konsep demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
·
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan
suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di
mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
·
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Jenis
demokrasi berdasarkan prioritas
Jenis-jenis
demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian:
Demokrasi Material
Demokrasi Formal
Demokrasi Campuran
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
·
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
·
Monarki Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan
pendidikan pendahuluan bela negara
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam
maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda,
dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
"tantangan" yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak.
Pada
situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh
global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun
berbeda.
Penguat vidio
Adalah rangkaian yang berfungsi sebagai penguat sinyal luminan
yang berasal dari deteltor video sehingga dapat menjalankan layar kaca atau CRT
(catode ray tube). Didalam rangkaian penguat video terdapat pula
rangkaian ABL (automatic brightness level) atau pengatur kuat cahaya
otomatis yang berfungsi untuk melindungi rangkaian tegangan tinggi dari
tegangan muatan lebih yang disebabkan oleh kuat cahaya pada layar kaca.
Fungsi dari Video IF Amplifier
Penguat Video IF merupakan sebuah Band Pass Amplifier yang berfungsi untuk mempekuat frekwensi menengah atau IF (Intermediate Frequency) sinyal pembawa gambar yang berasal dari keluaran Tuner agar levelnya mencukupi untuk dideteksi oleh bagian video detektor. Untuk sistim PAL BG seperti di Indonesia spektrum frekwensi penguat video IF menggunakan center pada frekwensi 38.9Mhz untuk IF sinyal pembawa gambar (video carrier) dan 33.4Mhz untuk sinyal IF pembawa suara (sound carrier)
Bagian penguat Video IF sangat penting karena menentukan kualitas-kualitas seperti :
- Sensitivitas penerimaan atau kemampuan menerima sinyal dari antena yang lemah tetapi tetap dapat memberikan kualitas gambar yang bersih dari noise.
- Selektivitas penerimaan atau kemampuan untuk memisahkan gangguan dari chanel yang berdekatan
- Kualitas gambar atau kemampuan untuk memberikan detail (resolusi) gambar yang tajam.