Posted by : Unknown Minggu, 19 Maret 2017

Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

·         Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan,landasan hukum,tujuan pendidikan kewarganegaraan

A.    Latar belakang Pendidikan kewarganegaraan
Kita semua tahu bahwa terciptanya bangsa ini melalui banyak perjuangan yang dilakukan olehh pahlawan, dan berkat jasa pahlawan itulah kita dapat merasakan hidup sebagai bangsa yang bebas,akan tetapi semakin pesat teknologi dan semakin kuat dampak dari era globalisasi menyebabkan banyaknya masyarakat yang mulai melupakan jasa pahlawan dan nilai jiwa patriotisme,oleh sebab itu adanya pembelajaran ini untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam jiwa setiap warga negara, agar setiap warga negara tidak lupa dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

B.     Landasan hukum
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.

b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.

c. Landasan operasional
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

C.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

·         Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara

A.    Pengertian bangsa dan negara
Bangsa adalah suatu wilayah atau daerah yang dihuni oleh sekumpulan manusia yang memiliki persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Persamaan ini dapat dalam bentuk aspek budaya,agama,bahasa dan tradisi sehingga akan menimbulkan rasa keterikatan pada tempat atau wilayah tersebut

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

B.     Hak dan kewajiban warga negara
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan, akan tetapi hak juga memiliki batasan, dan batasan tersebut adalah hak orang lain, contoh ketika kita mengatri dan ada orang yang menerobos antrian, itu adalah hak orang tersebut menerobos antrian akan tetapi hak itu bertentangan dengan hak orang yang telah menunggu antrian,sehingga orang tersebut tidak berhak menerobos antrian tersebut sehingga hak pun ada batasanya
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Blogger templates

- Copyright © Ngeblog -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -