Posted by : Unknown
Minggu, 19 Maret 2017
Pendidikan
Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
·
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan,landasan
hukum,tujuan pendidikan kewarganegaraan
A. Latar
belakang Pendidikan kewarganegaraan
Kita semua tahu bahwa terciptanya bangsa ini melalui
banyak perjuangan yang dilakukan olehh pahlawan, dan berkat jasa pahlawan itulah
kita dapat merasakan hidup sebagai bangsa yang bebas,akan tetapi semakin pesat
teknologi dan semakin kuat dampak dari era globalisasi menyebabkan banyaknya
masyarakat yang mulai melupakan jasa pahlawan dan nilai jiwa patriotisme,oleh
sebab itu adanya pembelajaran ini untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut
agar terus menyatu dalam jiwa setiap warga negara, agar setiap warga negara
tidak lupa dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam menjalankan
kehidupan berbangasa dan bernegara.
B. Landasan
hukum
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila
khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa
persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya,
memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan
untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
C. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
·
Pengertian bangsa dan negara sekaligus
hak dan kewajiban warga negara
A. Pengertian
bangsa dan negara
Bangsa adalah suatu wilayah atau daerah yang dihuni
oleh sekumpulan manusia yang memiliki persamaan nasib dan sejarah sehingga
menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa.
Persamaan ini dapat dalam bentuk aspek
budaya,agama,bahasa dan tradisi sehingga akan menimbulkan rasa keterikatan pada
tempat atau wilayah tersebut
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
B. Hak
dan kewajiban warga negara
Hak
adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia
sejak ia diciptakan, akan tetapi hak juga memiliki batasan, dan batasan
tersebut adalah hak orang lain, contoh ketika kita mengatri dan ada orang yang
menerobos antrian, itu adalah hak orang tersebut menerobos antrian akan tetapi
hak itu bertentangan dengan hak orang yang telah menunggu antrian,sehingga
orang tersebut tidak berhak menerobos antrian tersebut sehingga hak pun ada
batasanya
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing
individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Dari pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa kewajiban harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
mendapatkan haknya