Posted by : Unknown
Jumat, 21 April 2017
Konsep demokrasi,bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara
Konsep demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
·
Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan
suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di
mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
·
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Jenis
demokrasi berdasarkan prioritas
Jenis-jenis
demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian:
Demokrasi Material
Demokrasi Formal
Demokrasi Campuran
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
·
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
·
Monarki Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan
pendidikan pendahuluan bela negara
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam
maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda,
dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
"tantangan" yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak.
Pada
situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh
global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun
berbeda.