Posted by : Unknown
Sabtu, 30 Mei 2015
TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
NAMA : MUKTI
WAHYU SETYAWAN
KELAS
: 1IB06
NPM
: 17414627
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Daftar isi :
1.
Pengertian dari
keadilan
2.
Makna dari
pancasila mulai sila 1 hingga sila ke 5
3.
Pengertian dan
contoh kasus dari :
a.
Kejujuran
b.
Kecurangan
c.
Pembalasan
d.
Pemulihan nama
baik
4.
Pandangan hidup
dan macam-macamnya
5.
Cita-cita dan
perjuangan
6.
Pendapat tentang
langkah hidup yang baik dan sehat
7.
Tanggung jawab
dan macam-macamnya
Bab I pengertian dari
keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran" , Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" ,
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil"
yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan
bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan
dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah
tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya,
perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang
diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
|
Pengertian
Keadilan
|
Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
- Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang
merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan
antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya
dengan kontra prestasi.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan
distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu,
sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif
berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini
yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan
kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan
jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang,
kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
- Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan
legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari
keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh
undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama
(bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat
melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan
undang-undang itu.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan
vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang
dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam
mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan
bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil.
Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi
terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi
sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas
yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang
untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan
kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan
pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak
sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan
protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus
diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi
negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti
terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan
ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum
ius, summa iniura" (penerapan
hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam mewujudkan keadilan
diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan
untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.
Bab II Makna
dari pancasila mulai sila 1 hingga sila ke 5
Pancasila terdiri atas lima asas moral yang
relevan menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai falsafah hidup dan
cita-cita moral, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa:
1. Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan
untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2. Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
3. Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
4. Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing.
5. Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Etika Politik Kenegaraan
Dalam
kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
(1) Menjamin kemerdekaan setiap
warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
(2) Memajukan toleransi dan
kerukunan agama
(3) Menjalankan tugasnya untuk
meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1) Negara untuk mengakui dan
memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan
hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2) Semua bangsa sebagai warga
dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila ketiga mewajibkan negara untuk
membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki
solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi
kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan negara untuk
mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat
melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui
wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan
kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1) Mengikutsertakan seluruh
rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi
beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warha negara
dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak
terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap
pihak yang lemah.
Bab III Pengertian dan
contoh kasus dari kejujuran,kecurangan,pembalasan,pemuliahan nama baik
Pegertian
kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang indah
di dengar,tetapi tidak seindah mengaplikasikan dalam keseharian. Tidak pula
berlebihan ,bila ada yang mengatakan “jujur” semakin langka dan terkubur bahkan
tidak lagi menarik bagi kebanyakan orang. Semua orang paham akan
maknanya,tetapi begitu mudah mengabaikanya. Yang lebih berbahaya lagi adalah
ada orng yang ingin dan selalu bersikap jujur,tetapi mereka belum sepenuhnya
tahu apa saja sikap yang termasuk kategori jujur
Contoh
: 1. Tidak nyontek saat ulangan
2. Mengakui kesalahan pada
orang tua
3. Tidak membohongi sahabat
baik dalam masalah apapapun
Pengertian
kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa berntenaga dan usaha ?
Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Merea yang berbuat
curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang
lain menderita karenanya.
Contoh : 1. Nyontek saat ulangan
2. Mencuri start dalam balap
lari
Pengertian
pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain . reaksi itu dapat berupaperbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang,tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan . pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya,pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasab yang
tidak bersahabat pula
Contoh : 1. Dua orang yang saling mencela
2. Dua orang yang saling
menasehati
Pengertian
pemulihan nama baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah
kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam
hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma –
norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang
menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka
lakukan itu tidak sesuai dengan akhlak
yang terpuji
Contoh :1. Berlaku
lebih baik dari pada biasanya
Bab IV Pandangan hidup dan macam-macamnya
Pandangan hidup
Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang
dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau
pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman
sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu
bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui
proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat
diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga
diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu
sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk, yang disebut pandangan hidup.
Macam macam pandangan hidup
Pandangan
hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat
diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari macam :
§ Pandangan
hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
§
Pandangan
hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang
terdapat pada Negara tersebut.
§ Pandangan hidup hasil renungan yaitu
pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Bab V cita-cita dan perjuangan
Pengertian cita-cita
Cita-cita
menurut definisi adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam
pikiran. Tidak ada orang hidup. tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan
tanpa sikap hidup.
Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu
keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita yang merupakan bagian atau salah satu
unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin digapai oleh
manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan cita-cita apabila telah
terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang dianggap cita-cita itu.
3 Faktor yang
menentukan dapat atau tidaknya seseorang mencapai cita – citanya antara lain :
- Manusia itu sendiri,
- Kondisi yang dihadapi dalam rangka mencapai cita –
cita tersebut,
- Seberapa tinggi cita – cita yang ingin dicapai.
2 Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapai tidaknya
cita – citanya antara lain :
- Faktor yang menguntungkan, dan
- Faktor yang menghambat.
Pengertian perjuangan
Perjuangan berarti
berusaha untuk menggapai sesuatu, sesuatu itu berarti apa yang kiat dambakan,
sesuatu yang kita dambakan berarti merukan hal yang postif, hal yang positif
berarti merupakn hal yang baik, hal yang baik insyaAllah bernilai pahala. Jadi
pada hakekatnya sebuah perjuangan merupakan langkah kita untuk menggapai suatu
pahala disisi Allah SWT.
Dalam dunia ini tidak mungkin orang yang mengalami sebuah
kesuksesan tanpa diawali dengan yang namanya PERJUANGAN. dalam perjuangan
tersebut juga terdapat berbagai macam hambatan-hambatan yang malang melintang.
Semakin kita sering mengalami berbagai masalah maka semakin kuat pula
kita.Hidup ini memang tak mungkin lepas dari perjuangan, untuk akherat juga
perlu dengan perjuangan.
Selain itu
perjuangan juga di bagi menjadi beberapa arti
- Perjuangan berarti segala sesuatu yang dilakukan
untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sebuah perjuangan terdapat berbagai
macam hambatan. Semakin kita sering mengalami berbagai masalah maka
semakin kuat pula kita.
- Arti perjuangan adalah usaha dan kerja keras
dalam meraih hal yang baik sebagai kunci menuju kesuksesan.
- Perjuangan merupakan suatu usaha untuk meraih
sesuatu yang diharapkan demi kemuliaan dan kebaikan.
- Pada masa penjajahan, perjuangan adalah segala
sesuatu yang dilakukan dengan pengorbanan, peperangan dan diplomasi
untuk memperoleh kemerdekaan.
- Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Perjuangan mempunyai arti luas, sehingga apa yang dilaksanakan oleh
pahlawan-pahlawan di Nusantara merupakan peristiwa-peristiwa dalam
perjuangan nasional Indonesia Perbedaan antara “perjuangan” dan
“pergerakan”. Pergerakan mempunyai arti yang khas, yaitu perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dengan menggunakan organisasi yang teratur
Bab VI Pendapat tentang
langkah hidup yang baik dan sehat
Secara
umum hidup sehat diartikan sebagai hidup yang terbebas dari segala problem baik
masalah rohani (mental) maupun jasmani (fisik )yang merupakan itu suatu ganguan
pada jasmani ataupun rohani (sakit). Gangguan rohani meliputi apa saja yang
mengganggu kesehatan kondisi pikiran, hati dan jiwa kita. Problem jasmani bisa
berupa penyakit-penyakit yang mengganggu berfungsinya anggota badan kita. Jadi
hidup sehat antaralain adalah sehat secara utuh tak terpisahkan antara Rohani
dan jasmani.
Dan
dengan kata lain kesehatan adalah syarat utama untuk langkah hidup yang sehat
baik dalam rohani maupun jasmani sehingga kita dapat menjalani kehidupan secara
optimal
Bab
VII Tanggung jawab dan macam-macamnya
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan
wajib menaggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus
umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menaggung, memikul,menanggung segala
sesuatunya,dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi
bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di bebani dengan tangung
jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul
sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan .
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan .
Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut
kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,
menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku
atau perbuatannya yang disengaja maupun
yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan
kesadaran akan kewajibannya. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang
bertanggung jawab.Disebut demikian karena manusia, selain merupakan makhluk
individual dan makhluk sosial, juga merupakan makhluk ‘I’uhan. Manusia memiliki
tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah
peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis.
Dalam konteks sosial manusia merupakan makhluk sosial.Ia
tidak dapat hidup sendirian dengan perangkat nilai-nilai sclera sendiri.
Nilai-nilai yang diperankan seseorang dalam jaminan sosial harus
dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengganggu konsensus nilai yang telah
disetujui bersama. Masalah tanggung jawab dalam konteks individual berkaitan
dengan konteks teologis.Manusia sebagai makhluk individual artinya manusia
harus bertanggung jawab terhadap dirinya (seimbangan jasmani dan rohani) dan
harus bertanggung jawab terhadap Tuhannya (sebagai penciptanya). Tanggung jawab
manusia terhadap dirinya akan lebih kuat intensitasnya apabila ia mentiliki
kesadaran yang mendalam. Tanggung jawab manusia terhadap dirinya juga muncul
sebagai akibat keyakinannya terhadap suatu nilai.
Demikian pula tanggung jawab manusia terhadap Tuhannya,
manusia sadar akan keyakinan dan ajaran-Nya. Oleh karena itu manusia harus
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar manusia dijauhkan dari
perbuatan keji dan munkar.
Tanggung jawab dalam konteks pergaulan manusia adalah
keberanian.Orang yang bertanggung jawab adalah orang yang berani menanggung
resiko atas segala yang menjadi tanggung jawabnya. Ia jujur terhadap dirinya
dan jujur terhadap orang lain, tidak pengecut dan mandiri. Dengan rasa tanggung
jawab, orang yang bersangkutan akan berusaha melalui seluruh potensi dirinya.
Selain itu juga orang yang bertanggung jawab adalah orang yang mau berkorban
demi kepentingan orang lain.
Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban
adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan
terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam
hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2
macam, yaitu :
1. Kewajiban Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab diberlakukan kepada setiap orang.
Contohnya undang-undang larangan membunuh, mencuri yang disampingnya dapat
diadakan hukuman-hukuman.
2. Kewajiban
tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya diberlakukan kepada semua
orang. Tanggung jawab terhadap kewajiban
ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati, seperti keadilan
dan kebajikan.
Orang yang bertanggung jawab dapat memperoleh
kebahagiaan, karena orang tersebut dapat
menunaikan kewajibannya. Kebahagiaan tersebut dapat dirasakan oleh dirinya atau
orang lain. Sebaliknya, jika orang yang tidak bertanggung jawab akan menghadapi
kesulitan karena ia tidak mengikuti aturan, norma, atau nilai-nilai yang
berlaku. Problema utama yang dirasakan pada zaman sekarang sehubungan dengan
masalah tanggung jawab adalah berkaratnya atau rusaknya perasaan moral dan rasa
hormat diri terhadap pertanggungjawaban.
Orang yang bertanggung jawab itu akan mencoba untuk berbuat
adil. Tetapi adakalanya orang yang bertanggung jawab tidak dianggap adil karena
runtuhnya nilai-nilai yang dipegangnya dan runtuhnya keimanan terhadap Tuhan.
Orang yang demikian tentu akan mempertanggung jawabkan segala sesuatunya
kepada Tuhan. Karena hanya Tuhan lah yang bisa memberikan hukuman atau cobaan
kepada manusia agar manusia mau mempertanggung jawabkan atas segala
perbuatannya.